Jasa non-assurance pada Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan bentuk layanan profesional yang diberikan kepada klien tanpa tujuan untuk menyatakan opini atau memberikan tingkat keyakinan (assurance) atas kewajaran suatu informasi keuangan maupun nonkeuangan. Berbeda dengan jasa assurance seperti audit atau review, jasa non-assurance tidak menuntut akuntan publik untuk melakukan pengujian independen atau prosedur verifikasi secara mendalam. Peran utama akuntan publik dalam jasa ini adalah sebagai penasihat, pendamping, atau penyedia layanan teknis yang membantu klien meningkatkan kualitas pengelolaan bisnis dan keuangannya.
Fokus utama dari jasa non-assurance adalah pemberian nilai tambah (value added) bagi klien. Nilai tambah tersebut dapat berupa peningkatan efisiensi operasional, kepatuhan terhadap peraturan, kualitas informasi keuangan yang lebih baik, serta pengambilan keputusan manajerial yang lebih tepat. Walaupun tidak memberikan opini independen, akuntan publik tetap harus menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta kompetensi sesuai dengan standar profesi dan kode etik yang berlaku.
Jenis jasa non-assurance yang umum diberikan oleh KAP sangat beragam. Salah satunya adalah jasa perpajakan, yang mencakup penyusunan dan pelaporan SPT, perencanaan pajak (tax planning), konsultasi perpajakan, hingga pendampingan dalam pemeriksaan pajak. Melalui jasa ini, klien dibantu untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan efisien sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, KAP juga menyediakan jasa konsultasi manajemen yang bertujuan membantu manajemen dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi. Jasa ini dapat meliputi analisis sistem pengendalian internal, perencanaan strategis, evaluasi proses bisnis, hingga penyusunan anggaran. Dalam hal ini, akuntan publik memanfaatkan keahliannya di bidang keuangan dan manajemen untuk memberikan rekomendasi yang aplikatif bagi klien.
Jasa kompilasi laporan keuangan juga termasuk dalam kategori non-assurance. Pada jasa ini, akuntan publik membantu menyusun laporan keuangan berdasarkan data yang disediakan oleh klien tanpa melakukan pengujian atau verifikasi atas data tersebut. Akuntan tidak memberikan opini, namun memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara sistematis dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Selanjutnya, jasa pendampingan akuntansi dan sistem informasi akuntansi diberikan untuk membantu klien dalam menyusun, memperbaiki, atau mengimplementasikan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan. Hal ini mencakup penyusunan kebijakan akuntansi, perancangan bagan akun, hingga penerapan software akuntansi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Jasa ini sangat bermanfaat terutama bagi usaha kecil dan menengah yang belum memiliki sistem akuntansi yang memadai.
KAP juga sering memberikan jasa pelatihan atau edukasi di bidang keuangan dan akuntansi. Pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi sumber daya manusia klien, baik terkait penyusunan laporan keuangan, perpajakan, pengendalian internal, maupun penggunaan sistem akuntansi. Dengan peningkatan kapasitas SDM, klien diharapkan mampu mengelola aspek keuangannya secara lebih mandiri dan profesional.
Secara keseluruhan, jasa non-assurance merupakan bagian penting dari layanan Kantor Akuntan Publik karena berperan langsung dalam mendukung operasional dan pengembangan bisnis klien. Meskipun tidak memberikan keyakinan seperti jasa assurance, jasa ini tetap memiliki nilai strategis yang tinggi asalkan dilaksanakan dengan menjunjung prinsip kompetensi, objektivitas, dan kepatuhan terhadap standar serta kode etik profesi akuntan publik.

