Agreed-Upon Procedures (AUP)
Agreed-Upon Procedures (AUP) merupakan salah satu jasa assurance yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) di mana akuntan publik dan pihak pengguna laporan menyepakati terlebih dahulu prosedur tertentu yang akan dilaksanakan atas suatu objek atau informasi. Tujuan utama jasa AUP adalah membantu pengguna memperoleh temuan faktual atas area tertentu sesuai kebutuhan spesifik, tanpa memberikan opini atau kesimpulan secara menyeluruh seperti pada audit atau eksaminasi.
Dalam AUP, ruang lingkup penugasan ditentukan secara jelas dan terbatas berdasarkan kesepakatan antara akuntan publik, klien, dan/atau pihak pengguna laporan. Prosedur yang disepakati dapat mencakup pemeriksaan dokumen tertentu, rekonsiliasi saldo akun, perhitungan ulang, observasi fisik, atau prosedur lain yang relevan. Akuntan publik hanya melaksanakan prosedur tersebut sebagaimana disepakati, tanpa memperluas ruang lingkup atau melakukan penilaian profesional di luar ketentuan perjanjian.
Pelaksanaan jasa Agreed-Upon Procedures dilakukan dengan tetap menjaga prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalisme, serta mengacu pada standar jasa assurance yang berlaku. Namun, berbeda dengan audit atau eksaminasi, dalam AUP akuntan publik tidak memberikan opini, keyakinan, atau kesimpulan. Hasil penugasan disajikan dalam bentuk laporan temuan faktual (factual findings) berdasarkan prosedur yang telah dilakukan.
Laporan AUP biasanya memuat uraian mengenai prosedur yang disepakati, langkah-langkah yang dilakukan, serta hasil atau temuan dari setiap prosedur tersebut. Pengguna laporan AUP bertanggung jawab untuk menafsirkan sendiri hasil temuan tersebut dan mengambil kesimpulan sesuai dengan tujuan penggunaan laporan. Oleh karena itu, laporan AUP umumnya hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah menyepakati prosedur, dan tidak diperuntukkan bagi penggunaan umum.
Jasa Agreed-Upon Procedures banyak digunakan untuk kebutuhan khusus, seperti verifikasi data tertentu, pemeriksaan saldo akun tertentu, evaluasi kepatuhan atas klausul perjanjian, atau pendukung dalam proses pengambilan keputusan manajemen dan pihak ketiga. Dengan sifatnya yang fleksibel dan spesifik, AUP menjadi solusi yang efektif bagi entitas yang membutuhkan pemeriksaan terfokus tanpa harus melakukan audit atau eksaminasi secara menyeluruh.

