Jasa Akuntansi
Jasa Akuntansi merupakan salah satu bentuk jasa non-assurance yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk membantu klien dalam proses pencatatan, pengolahan, dan penyajian informasi keuangan. Dalam jasa ini, akuntan publik tidak memberikan opini atau keyakinan atas kewajaran laporan keuangan, melainkan berperan sebagai pendamping dan penyedia keahlian teknis akuntansi sesuai dengan standar dan praktik yang berlaku.
Ruang lingkup Jasa Akuntansi meliputi kegiatan pembukuan dan pencatatan transaksi keuangan, penyusunan serta kompilasi laporan keuangan berdasarkan data yang disediakan oleh manajemen, hingga penyusunan kebijakan dan prosedur akuntansi. Akuntan publik membantu memastikan bahwa pencatatan dan penyajian laporan keuangan dilakukan secara sistematis, konsisten, dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, seperti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau standar lain yang relevan dengan kebutuhan klien.
Selain itu, Jasa Akuntansi juga mencakup pendampingan akuntansi bagi perusahaan, khususnya bagi usaha kecil dan menengah yang belum memiliki sistem akuntansi yang memadai. Pendampingan ini dapat berupa asistensi dalam penutupan buku, rekonsiliasi akun, koreksi pencatatan, serta penyesuaian jurnal agar informasi keuangan yang dihasilkan lebih andal dan mudah dipahami oleh manajemen.
Dalam praktiknya, Kantor Akuntan Publik juga dapat memberikan jasa konversi laporan keuangan ke standar tertentu, misalnya dari pencatatan sederhana ke standar akuntansi yang berlaku umum, atau penyesuaian laporan keuangan untuk kebutuhan pelaporan tertentu. Selain itu, jasa ini sering dikombinasikan dengan perancangan dan penyempurnaan sistem informasi akuntansi guna meningkatkan efisiensi dan akurasi proses pelaporan keuangan.
Secara keseluruhan, Jasa Akuntansi memberikan nilai tambah penting bagi klien dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan. Meskipun tidak bersifat assurance, jasa ini membantu manajemen memperoleh informasi keuangan yang lebih tertata, akurat, dan relevan sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, kompetensi, dan etika akuntan publik.

