Izin Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik Armunandar merupakan entitas profesional yang bergerak di bidang jasa akuntansi dan audit dengan landasan legalitas yang kuat serta didukung oleh sumber daya profesional yang berpengalaman. Kantor ini secara resmi telah memperoleh Izin Usaha Kantor Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/MK/SK/2025, sehingga memiliki kewenangan penuh untuk memberikan layanan jasa profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Partner Akuntan Publik
Operasional Kantor Akuntan Publik Armunandar dipimpin oleh Rachmat Armunandar, S.E., CPA, seorang akuntan publik yang memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun di bidang audit. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Manager Audit di KAP Bharata, Arifin, Mumajat & Sayuti (BAMS) sejak tahun 2012 hingga 2025. Sepanjang karier profesionalnya, Rachmat Armunandar telah menangani berbagai penugasan audit pada beragam sektor industri, antara lain konstruksi, perdagangan, perbankan, rumah sakit, perkebunan, perhotelan, event organizer, properti, manufaktur, serta sektor jasa lainnya, sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap karakteristik dan risiko berbagai jenis usaha.
Sebagai pimpinan kantor, Rachmat Armunandar telah memperoleh Izin Akuntan Publik melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/MK/SK/2025. Dengan sertifikasi profesi Chartered Public Accountant (CPA) dan pengalaman praktik yang luas, beliau memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik Armunandar dilaksanakan secara independen, objektif, serta sesuai dengan standar profesional akuntansi, standar audit, dan kode etik profesi akuntan publik.
Jasa Assurance
Kantor Akuntan Publik Armunandar menyediakan jasa assurance yang bertujuan untuk meningkatkan keandalan dan kredibilitas informasi keuangan maupun non-keuangan klien. Layanan assurance ini membantu manajemen, investor, kreditor, serta regulator dalam memperoleh keyakinan yang memadai atas keakuratan dan kelayakan informasi yang disajikan. Jenis jasa assurance yang diberikan meliputi audit laporan keuangan, review laporan keuangan, eksaminasi, agreed-upon procedures, serta assurance atas informasi non-keuangan seperti kepatuhan terhadap peraturan, laporan keberlanjutan (sustainability), dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Jasa Non-Assurance
Selain jasa assurance, Kantor Akuntan Publik Armunandar juga memberikan jasa non-assurance sebagai bentuk dukungan konsultatif kepada klien. Jasa ini difokuskan pada pemberian nilai tambah tanpa memberikan opini atau keyakinan independen, dengan tetap mengedepankan kompetensi profesional akuntan publik. Layanan non-assurance yang tersedia mencakup jasa perpajakan, konsultasi manajemen, kompilasi laporan keuangan, pendampingan akuntansi, pengembangan dan evaluasi sistem informasi akuntansi, serta pelatihan dan edukasi di bidang keuangan dan akuntansi.
Dengan kombinasi legalitas yang lengkap, kepemimpinan profesional berpengalaman, serta portofolio layanan yang komprehensif, Kantor Akuntan Publik Armunandar berkomitmen menjadi mitra strategis bagi klien dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan. Seluruh layanan diberikan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, integritas, objektivitas, serta kepatuhan terhadap standar profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.
