Jasa assurance pada Kantor Akuntan Publik (KAP) merupakan layanan profesional yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan (reliability) pengguna terhadap informasi keuangan maupun non-keuangan yang disajikan oleh suatu entitas. Melalui jasa ini, akuntan publik memberikan keyakinan independen berdasarkan proses evaluasi, pengujian, dan penilaian yang sistematis serta dilaksanakan sesuai dengan standar audit dan standar profesi yang berlaku. Independensi akuntan publik menjadi aspek utama agar hasil assurance dapat dipercaya oleh para pemangku kepentingan.

Keberadaan jasa assurance sangat penting karena informasi yang disajikan oleh manajemen sering kali menjadi dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi. Investor, kreditor, regulator, dan pihak eksternal lainnya membutuhkan jaminan bahwa informasi tersebut bebas dari salah saji material dan disusun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dengan adanya jasa assurance, kesenjangan informasi (information gap) antara penyedia dan pengguna informasi dapat diminimalkan, sehingga risiko pengambilan keputusan yang keliru dapat ditekan.

Salah satu bentuk jasa assurance yang paling umum adalah audit atas laporan keuangan. Dalam audit, akuntan publik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan keuangan untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Audit memberikan tingkat keyakinan yang paling tinggi (reasonable assurance) karena prosedur yang dilakukan mencakup pengujian bukti audit, penilaian risiko, serta evaluasi pengendalian internal entitas.

Selain audit, KAP juga memberikan jasa review laporan keuangan. Jasa review memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas dibandingkan audit dan hanya memberikan keyakinan terbatas (limited assurance). Prosedur review umumnya berupa permintaan keterangan kepada manajemen dan prosedur analitis, tanpa pengujian rinci atas bukti transaksi. Meskipun demikian, hasil review tetap memberikan nilai tambah bagi pengguna laporan keuangan, terutama bagi entitas yang belum memerlukan audit penuh.

Jasa assurance lainnya adalah eksaminasi dan agreed-upon procedures (AUP). Dalam jasa eksaminasi, akuntan publik mengevaluasi suatu objek tertentu berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan menyatakan kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut. Sementara itu, pada jasa AUP, akuntan dan klien menyepakati prosedur tertentu yang akan dilakukan, dan akuntan hanya melaporkan temuan faktual tanpa memberikan kesimpulan atau opini. Pengguna laporan AUP menilai sendiri hasil prosedur tersebut sesuai dengan kebutuhannya.

Perkembangan bisnis dan tuntutan akuntabilitas juga mendorong berkembangnya jasa assurance atas informasi non-keuangan. Contohnya adalah assurance atas kepatuhan terhadap peraturan, laporan keberlanjutan (sustainability report), tanggung jawab sosial perusahaan, serta efektivitas sistem pengendalian internal. Dalam konteks ini, akuntan publik membantu meningkatkan kredibilitas informasi non-keuangan yang semakin dibutuhkan oleh investor dan regulator dalam menilai kinerja dan keberlanjutan suatu entitas.

Secara keseluruhan, jasa assurance merupakan pilar utama dalam profesi akuntan publik karena berperan langsung dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap informasi yang disajikan oleh entitas. Dengan penerapan standar profesi yang ketat serta prinsip independensi dan objektivitas, jasa assurance memberikan kontribusi penting dalam mendukung stabilitas dan efisiensi kegiatan ekonomi.