Kantor Akuntan Publik Armunandar merupakan entitas profesional yang resmi memperoleh Izin Usaha Kantor Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/MK/SK/2025. Operasional kantor ini dipimpin oleh Rachmat Armunandar,SE.,CPA, yang telah mendapatkan Izin Akuntan Publik melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/MK/SK/2025. Dengan legitimasi penuh dari Kementerian Keuangan dan kompetensi profesional bertaraf internasional, Kantor Akuntan Publik Armunandar berkomitmen memberikan layanan audit, assurance, dan jasa profesional lainnya secara independen, objektif, serta sesuai standar profesional akuntansi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.